Dapatkan PB, Pekerja Sablon Lapas Permisan Hirup Udara Bebas

    Dapatkan PB, Pekerja Sablon Lapas Permisan Hirup Udara Bebas
    Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Permisan, R (42 tahun), resmi dibebaskan setelah menyelesaikan program pembebasan bersyarat. Pembebasan ini merupakan hasil dari kesabaran dan kedisiplinan R dalam mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani hukuman, Selasa (21/01).

    NUSAKAMBANGAN - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Permisan, R (42 tahun), resmi dibebaskan setelah menyelesaikan program pembebasan bersyarat. Pembebasan ini merupakan hasil dari kesabaran dan kedisiplinan R dalam mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani hukuman, Selasa (21/01).

    Selama di Lapas Permisan, R aktif dalam kegiatan pembinaan kemandirian sebagai pekerja sablon. Kegiatan ini membantu R memperoleh keterampilan dan penghasilan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

    Kasi Binadik Lapas Permisan, Andar Saenur Warekas, menyatakan, “Program pembebasan bersyarat ini menunjukkan bahwa program pembinaan kemandirian kami efektif dalam membantu WBP mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat."

    "Kami berharap R dapat menjadi contoh bagi WBP lainnya dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai hidup baru. Kami juga mengucapkan selamat kepada R dan keluarga atas pembebasannya."

    Dengan pembebasan WBP ini, Lapas Permisan kembali menunjukkan kesuksesan program pembinaan kemandirian. Kegiatan kemandirian seperti sablon, batik, dan lainnya terus berjalan baik dan memberikan manfaat bagi WBP. Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Permisan dalam membantu WBP mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Satu WBP Lapas Permisan Dapat Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Seluruh WBP Lapas Permisan Ikuti Skrining...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Fungsi dan Wewenang DPR RI
    Sebanyak 3 Napi Khong Hu Chu di Jateng terima Remisi Imlek 2025
    Tony Rosyid: PIK-2 Dijadikan Trigger Melawan Oligarki
    Seksi Giatja Mapenaling Lapas Permisan : Wujudkan Pembinaan Berbasis Potensi WBP

    Ikuti Kami